pbhmimpo – Ada banyak perilaku dan hal yang bisa merusak sebuah negara, salah satunya dan sangat berbahaya adalah korupsi. Korupsi adalah salah satu masalah yang telah mengakar di banyak negara, termasuk Indonesia.
Kendati upaya untuk memberantasnya telah dilakukan, realita yang sangat pahit kita dapati melihat perilaku tersebut malah semakin merajalela, kompleks, dan hampir di semua sektor dan lapisan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korupsi bukan hanya permasalahan moral dan hukum, tetapi juga masalah yang dapat menghancurkan tatanan sosial, politik, dan ekonomi suatu negara. Bahaya laten korupsi dapat merusak fondasi negara jika tidak ditangani dengan serius dan efektif.
Bahaya Laten Korupsi Menghancurkan Negara
Perilaku korupsi yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjangsangat merusak, terutama ketika ia terjadi di dalam tubuh negara. Dampak korupsi bukan hanya pada sektor pemerintahan, tetapi juga pada sektor-sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan oleh pejabat negara, hal itu menimbulkan ketimpangan yang semakin besar di masyarakat.
Menurut Nawawi (2005) dalam bukunya Korupsi dan Pemberantasannya di Indonesia, korupsi yang merajalela dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, misalnya, justru hilang karena tindakan korup.
Akibatnya, banyak proyek pembangunan yang terbengkalai, dan kualitas pelayanan publik menjadi buruk. Hal ini langsung berdampak pada kualitas hidup masyarakat yang semakin terpuruk.
Selain itu, korupsi juga dapat mengakibatkan tidak percayainya lagi pemerintah oleh publik. Ketika masyarakat melihat bahwa pejabat mereka tidak jujur dan malah memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi, maka mereka akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.
Kepercayaan publik yang hilang ini dapat memperburuk kestabilan politik dan sosial. Sebagai contoh, dalam kajian oleh Rose-Ackerman (1999) yang ada dalam bukunya Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, disebutkan bahwa ketika korupsi merajalela, tidak hanya pemerintahan yang terganggu, tetapi juga stabilitas negara secara keseluruhan.
Korupsi dan Ketimpangan Sosial
Dampak buruk yang disebabkan korupsi yang paling nyata dan membuat kesengsaraan adalah ketimpangan sosial dan ekonomi suatu negara. Ketika sumber daya negara disalahgunakan oleh segelintir orang, maka terjadi pemborosan yang sangat besar.
Hal ini membuat sebagian besar rakyat tetap hidup dalam kemiskinan, sementara segelintir orang menikmati kekayaan yang tidak seharusnya mereka miliki. Dalam konteks ini, corak ekonomi negara menjadi semakin timpang dan menambah jurang ketidakadilan sosial.
Dalam bukunya The Economics of Corruption (1998), Leff menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, tetapi juga merusak prinsip keadilan sosial. Praktik ini menghalangi peluang bagi orang-orang yang memiliki potensi untuk berkembang secara adil.
Akibatnya, ekonomi negara tidak berkembang dengan semestinya, karena kebijakan dan keputusan yang seharusnya mencerminkan kepentingan publik sering kali terdistorsi oleh kepentingan pribadi.
Upaya Mengatasi Korupsi
Pemberantasan korupsi memang tidak bisa dilakukan secara instan. Ini adalah proses yang memerlukan komitmen dan keseriusan dari seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk mengurangi praktik korupsi adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
Salah satu contoh yang berhasil diterapkan adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia yang memiliki tugas untuk memonitor dan menindak setiap indikasi korupsi di kalangan pejabat negara.
Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurut World Bank dalam bukunya World Development Report: Development and the Next Generation (2007), langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil adalah dengan menciptakan sistem yang lebih transparan, mengurangi kekuasaan yang terpusat, dan memperkuat lembaga-lembaga yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Korupsi adalah ancaman besar bagi kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Korupsi laten yang terjadi dalam jangka waktu lama tidak hanya merusak institusi pemerintah, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk memberantas korupsi, mulai dari langkah preventif hingga represif. Negara harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk menciptakan sistem yang bersih dan adil.
Dengan demikian, Indonesia dan negara-negara lain dapat menghindari kehancuran akibat bahaya laten korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik. Salah satu harapan yang memungkinkan untuk saat ini adalah mengupayakan agar membuat dan mengesahkan Undang-Undang perampasan aset. Sehingga dengan adanya undang-undang tersebut dapat membuat pelaku korupsi miskin dan uang negara yang digondol oleh pelaku dapat diambil negara.