pbhmimpo – Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, tepatnya pada akhir bulan puasa. kendati zakat fitrah seringkali dipandang sebagai kewajiban finansial semata, lebih dari itu ia memiliki makna yang lebih dalam, yakni sebagai sarana untuk pembersihan diri, bentuk kepedulian terhadap sesama, serta kontribusi dalam pembentukan kesejahteraan sosial.
Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah menjadi simbol dari sikap sosial yang mendalam, yang mengajarkan umat untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sosial.
Pembersihan Diri dalam Zakat Fitrah
Zakat fitrah, yang diharuskan dibayar oleh setiap orang yang mampu, sesungguhnya berfungsi sebagai pembersihan diri. Islam mengajarkan, harta yang dimiliki oleh seseorang bukan sepenuhnya kepemilikan orang tersebeut melainkan di dalamnya ada hak dan milik orang lain.
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan hati dan jiwa seseorang, dengan cara mengurangi kecintaan terhadap duniawi dan memperkuat nilai-nilai ketakwaan. Rasulullah SAW bersabda, “Zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang tidak senonoh serta memberi makanan kepada orang miskin.” (HR. Ibn Majah).
Sejalan dengan pemikiran ini, tokoh-tokoh dalam bidang psikologi sosial, seperti Maslow (1943), menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar untuk mencapai aktualisasi diri. Zakat fitrah, dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, juga berfungsi untuk membebaskan individu dari sifat egois dan materialistis. Dengan demikian, pembersihan diri melalui zakat fitrah mengarah pada pembebasan dari belenggu keinginan duniawi yang berlebihan, serta membentuk pribadi yang lebih rendah hati dan peduli terhadap orang lain.
Kepedulian Sosial dalam Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Melalui zakat, umat Muslim diwajibkan untuk memperhatikan nasib mereka yang kurang beruntung. Kewajiban ini tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga sosial, karena zakat membantu menciptakan sistem distribusi kekayaan yang lebih adil di masyarakat.
Menurut teori kesejahteraan sosial, yang dikemukakan oleh Amartya Sen (1999), kesejahteraan sosial tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga dari kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dengan martabat yang setara. Zakat fitrah, dengan mengalirkan dana dari individu yang lebih mampu ke mereka yang membutuhkan, berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang lebih setara bagi semua lapisan masyarakat.
Selain itu, zakat juga mengajarkan umat Muslim untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis dan saling membantu. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Durkheim (1893) dalam teori solidaritas sosialnya, zakat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan individu dengan masyarakatnya, menciptakan rasa saling peduli dan bergantung satu sama lain. Dengan cara ini, zakat fitrah berkontribusi dalam menciptakan solidaritas sosial yang kuat di dalam komunitas.
Pembentukan Kesejahteraan Sosial Melalui Zakat Fitrah
Secara lebih luas, zakat fitrah berperan penting dalam pembentukan kesejahteraan sosial. Dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, zakat tidak hanya meringankan beban hidup para penerima, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Teori kesejahteraan sosial yang dikembangkan oleh Giddens (2006) menyatakan bahwa kesejahteraan sosial tidak hanya tergantung pada pendapatan, tetapi juga pada akses terhadap berbagai sumber daya, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, zakat fitrah dapat dipandang sebagai sarana untuk memberikan akses kepada kebutuhan dasar yang dapat meningkatkan kualitas hidup penerima zakat.
Melalui zakat, umat Islam berperan dalam meratakan distribusi sumber daya ekonomi, serta meminimalisir ketimpangan yang ada di masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh M. Gufron (2018), zakat adalah salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat, di mana distribusinya yang tepat dapat membantu mengurangi kemiskinan dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera. Dengan adanya distribusi zakat, terjadi aliran sumber daya dari kelompok masyarakat yang lebih kaya kepada mereka yang kurang mampu, menciptakan keseimbangan sosial yang lebih baik.
Zakat fitrah memiliki makna yang sangat luas dalam kehidupan sosial umat Muslim. Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembersihan diri dan pengingat akan kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Dengan zakat, individu diajak untuk peduli terhadap nasib sesama, serta berkontribusi dalam pembentukan kesejahteraan sosial yang lebih merata. Melalui zakat fitrah, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera, di mana setiap orang dapat merasakan manfaat dari kekayaan yang ada.
Penulis: Sandi Ramadani
Editor: Redaksi